Rapat Paripurna Penetapan Penambahan Lima Raperda di Luar Propemperda Tahun 2026
Rapat Paripurna Penetapan Penambahan Lima Raperda di Luar Propemperda Tahun 2026
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Muhamad Arifin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Penetapan Penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati penambahan lima Raperda yang dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kelima Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, juga menetapkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2029 guna mendukung kesiapan pendanaan pelaksanaan pesta demokrasi daerah. Raperda lainnya yang ditambahkan adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penambahan lima Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan Kabupaten Kebumen.
