Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pengoordinasian proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah;
e. pelaksanaan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, serta protokol dan komunikasi pimpinan;
f. pelaksanaan fungsi pemerintahan yang tidak tercakup dalam tugas perangkat daerah;
g. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
File Terkait:
-- PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 108 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
---- Berita Terkait ----