Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
1. Sekretaris Daerah;
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:
- a. Bagian Pemerintahan;
- b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
- c. Bagian Hukum.
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri atas:
- a. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan
- c. Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa.
4. Asisten Administrasi Umum, terdiri atas:
- a. Bagian Umum;
- b. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan
- c. Bagian Organisasi.
File Terkait:
-- PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 108 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
---- Berita Terkait ----