Sosialisasi Harmonisasi Produk Hukum
Sosialisasi Harmonisasi Produk Hukum
Bagian Hukum Setda Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah sebagai upaya mewujudkan regulasi yang serasi, efektif, dan implementatif dilaksanakan di Ruang Dharmawangsa Trio Azana Style Hotel, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sosialisasi dilaksanakan dengan 2 Narasumber yaitu Sugeng Pamuji, S.H. M.H. Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Menkum Jateng dan Riko Budi Santoso, S.H., M.H Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Menkum Jateng
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, bagian hukum, serta pejabat yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah.
Dalam kegiatan ini disampaikan materi mengenai pentingnya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah guna menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan kepastian hukum.
Narasumber menjelaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan tahapan strategis untuk menjamin kualitas regulasi agar dapat dilaksanakan secara efektif di masyarakat. Produk hukum yang harmonis tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menyusun regulasi yang lebih terencana, terkoordinasi, dan aplikatif. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
