Rapat Koordinasi Penegasan Batas Daerah
Rapat Koordinasi Penegasan Batas Daerah
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Penegasan Batas Daerah pada Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dan dihadiri oleh DPUPR, Dinas PMD, Kecamatan Padureso, Karanggayam, Karangsambung, Sempor, Alian, Rowokele, Sadang, Mirit, Ayah, dan Bonorowo.
Dalam rapat disampaikan bahwa penegasan batas daerah berpedoman pada dokumen pendukung seperti Undang-Undang Pembentukan Daerah beserta peta lampirannya, peraturan perundangan terkait batas daerah, peta rupa bumi Indonesia, peta topografi dari BPN dan instansi teknis lainnya, serta citra hasil penginderaan jauh. Selain itu, juga digunakan dokumen kesepakatan batas antar pemerintah daerah dan dokumen administratif pendukung lainnya. Tahapan penegasan batas meliputi penyiapan dokumen, pelacakan batas, pengukuran serta penentuan posisi batas, dan pembuatan peta batas. Adapun permasalahan yang sering dihadapi antara lain ketidakjelasan dokumen sejarah, perubahan batas alam, perbedaan basis data geospasial, serta masalah sosial dan administrasi seperti kepemilikan lahan dan kependudukan di wilayah perbatasan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati langkah-langkah meliputi inventarisasi segmen batas yang bermasalah, pengumpulan data dukung, koordinasi dengan kabupaten tetangga, serta penyusunan kajian batas daerah untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Pemerintahan, Otda, dan Kerja Sama agar difasilitasi penyelesaiannya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa koordinasi dan pembaruan data batas daerah perlu terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah serta menjaga kejelasan batas administratif secara berkelanjutan.
